Kamis, 07 Februari 2013

Risalah Rokok



 Risalah rokok
2.1  BAHAYA ROKOK

Text Box: 3Text Box: 3Text Box: 1 Rokok merupakan benda yang sudah tak asing lagi bagi kita. Merokok sudah menjadi kebiasaan yang sangat umum dan meluas di masyarakat. Bahaya merokok terhadap kesehatan tubuh telah diteliti dan dibuktikan banyak orang. Efek-efek yang merugikan akibat merokok pun sudah diketahui dengan jelas. Banyak penelitian membuktikan kebiasaan merokok meningkatkan risiko timbulnya berbagai penyakit seperti penyakit jantung dan gangguan pembuluh darah, kanker paru-paru, kanker rongga mulut, kanker laring, kanker osefagus, bronkhitis, tekanan darah tinggi, impotensi serta gangguan kehamilan dan cacat pada janin.
Pada kenyataannya kebiasaan merokok ini sulit dihilangkan dan jarang diakui orang sebagai suatu kebiasaan buruk. Apalagi orang yang merokok untuk mengalihkan diri dari stress dan tekanan emosi, lebih sulit melepaskan diri dari kebiasaan ini dibandingkan perokok yang tidak memiliki latar belakang depresi.
Penelitian terbaru juga menunjukkan adanya bahaya dari seconhandsmoke yaitu asap rokok yang terhirup oleh orang-orang bukan perokok karena berada di sekitar perokok atau bisa disebut juga dengan perokok pasif. Rokok tidak dapat dipisahkan dari bahan baku pembuatannya yakni tembakau. Di Indonesia tembakau ditambah cengkeh dan bahan-bahan lain dicampur untuk dibuat rokok kretek. Selain kretek tembakau juga dapat digunakan sebagai rokok linting, rokok putih, cerutu, rokok pipa dan tambakau tanpa asap (tembakau kunyah).
Dari hari ke hari jumlah perokok kian bertamabah. Hal inilah yang nantinya akan membuat suatu malapetaka yang besar bagi kesehatan tubuh kita.

2. Zat - zat Beracun Yang Terdapat Dalam Rokok dan Dampaknya
Sebagaimana kita ketahui di dalam asap sebatang rokok yang dihisap oleh perokok, tidak kurang dari 4000 zat kimia beracun. Zat kimia yang dikeluarkan ini terdiri dari komponen gas (85 persen) dan partikel. Nikotin, gas karbonmonoksida, nitrogen oksida, hidrogen sianida, amoniak, akrolein, asetilen, benzaldehid, urethan, benzen, methanol, kumarin, 4-etilkatekol,ortokresoldan perylene adalah sebaian dari beribu – ribu zat di dalam rokok. Tapi diantara zat – zat yang disebutkan tadi, ada 3 zat yang paling berbahaya yang terkandung di dalam sebatang rokok. Zat – zat itu adalah:

a. Tar
Zat berbahaya ini berupa kotoran pekat yang dapat menyumbat dan mengiritasi paru - paru dan sistem pernafasan, sehingga menyebabkan penyakit bronchitis kronis, emphysema dan dalam beberapa kasus menyebabkan kanker paru - paru ( penyakit maut yang hampir tak dikenal oleh mereka yang bukan perokok ).Racun kimia dalam TAR juga dapat meresap ke dalam aliran darah dan kemudian dikeluarkan di urine.TAR yang tersisa di kantung kemih juga dapat menyebabkan penyakit kanker kantung kemih. Selain itu Tar dapat meresap dalam aliran darah dan mengurangi kemampuan sel - sel darah merah untuk membawa Oksigen ke seluruh tubuh, sehingga sangat besar pengaruhnya terhadap sistem peredaran darah.

b. Nikotin
Adalah suatu zat yang dapat membuat kecanduan dan mempengaruhi sistem syaraf, mempercepat detak jantung ( melebihi detak normal ) , sehingga menambah resiko terkena penyakit jantung.Selain itu zat ini paling sering dibicarakan dan diteliti orang, karena dapat meracuni saraf tubuh, meningkatkan tekanan darah, menimbulkan penyempitan pembuluh darah tepi dan menyebabkan ketagihan dan ketergantungan pada pemakainya. Kadar nikotin 4-6 mg yang dihisap oleh orang dewasa setiap hari sudah bisa membuat seseorang ketagihan. Selain itu Nikotin berperan dalam memulai terjadinya penyakit jaringan pendukung gigi karena nikotin dapat diserap oleh jaringan lunak rongga mulut termasuk gusi melalui aliran darah dan perlekatan gusi pada permukaan gigi dan akar. Nikotin dapat ditemukan pada permukaan akar gigi dan hasil metabolitnya yakni kontinin dapat ditemukan pada cairan gusi.

c. Karbon Monoksida (CO)
Zat ini dapat meresap dalam aliran darah dan mengurangi kemampuan sel - sel darah merah untuk membawa Oksigen ke seluruh tubuh, sehingga sangat besar pengaruhnya terhadap sistem peredaran darah.Selain itu, karbonmonoksida memudahkan penumpukan zat - zat penyumbat pembuluh nadi, yang dapat menyebabkan serangan jantung yang fatal selain itu juga dapat menimbulkan gangguan sirkulasi darah di kaki.Efek terakhir ini membuat para wanita perokok lebih beresiko ( daripada wanita non perokok ) mendapat efek samping berbahaya bila meminum pil kontrasepsi ( pil KB).Karena itulah sebabnya mengapa para dokter kandungan ( ginekolog ) umumnya segan memberi pil KB pada wanita yang merokok.

3. Beberapa Penelitian Tentang Rokok
Text Box: 4Menurut Menteri Kesahatan Indonesia Tahun 2004 Bapak Dr. Achmad Sujudi, kebiasaan merokok di Indonesia cenderung meningkat. Berdasarkan data Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) penduduk Indonesia usia dewasa yang mempunyai kebiasaan merokok sebanyak 31,6%. Dengan besarnya jumlah dan tingginya presentase penduduk yang mempunyai kebiasaan merokok, Indonesia merupakan konsumen rokok tertinggi kelima di dunia dengan jumlah rokok yang dikonsumsi (dibakar) pada tahun 2002 sebanyak 182 milyar batang rokok setiap tahunnya setelah Republik Rakyat China (1.697.291milyar), Amerika Serikat (463,504 milyar),Rusia (375.000 milyar) dan Jepang (299.085 milyar).
Selain itu, dalam laporan yang baru saja dikeluarkan WHO berjudul “Tobacco and Poverty : A Vicious Cycle atau Tembakau dan Kemiskinan : Sebuah Lingkaran Setan” dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tanggal 31 Mei 2004, membuktikan bahwa perokok yang paling banyak adalah kelompok masyarakat miskin. Bahkan di negara-negara maju sekalipun, jumlah perokok terbanyak berasal dari kelompok masyarakat bawah. Mereka pula yang memiliki beban ekonomi dan kesehatan yang terberat akibat kecanduan rokok. Dari sekitar 1,3 milyar perokok di seluruh dunia, 84% diantaranya di negara – negara berkembang.
Hasil penelitian itu juga menemukan bahwa jumlah perokok terbanyak di Madras, India justru berasal dari kelompok masyarakat buta huruf. Kemudian riset lain membuktikan bahwa kelompok masyarakat termiskin di Bangladesh menghabiskan hampir 10 kali lipat penghasilannya untuk tembakau dibandingkan untuk kebutuhan pendidikan. Lalu penelitian di 3 provinsi Vietnam menemukan, perokok menghabiskan 3,6 kali lebih banyak untuk tembakau dibandingkan untuk pendidikan, 2,5 kali lebih banyak untuk tembakau dibandingkan dengan pakaian dan 1,9 kali lebih banyak untuk tembakau dibandingkan untuk biaya kesehatan.

2.Pengaruh  Dari Iklan rokok

Text Box: 7Iklan memiliki efek tersendiri bagi konsumennya. Efek tersebut dapat berupa manfaat ataupun keburukan. Setiap orang tentunya mendapatkan efek yang berbeda dari menonton iklan. Ada yang menganggap iklan tersebut bermanfaat tetapi ada pula yang menganggap iklan tersebut tidak berguna. Iklan memang bagaikan dua sisi mata uang bagi kehidupan kita, bisa bermanfaat ataupun tidak bermanfaat. Manfaatnya adalah iklan dapat memberikan kepada kita sebuah informasi mengenai sebuah barang atapun jasa. Konsumen menjadi lebih mengetahui karakteristik dari sebuah barang maupun jasa yang diiklankan tersebut. Sehingga dalam mengkonsumsi barang yang dibutuhkan, para konsumen tidak akan salah pilih. Mereka dapat mengkonsumsi barang-barang yang memang memiliki daya guna yang tepat serta sesuai dengan kemampuannya untuk mengkonsumsi barang tersebut. Selain itu konsumen dapat terhibur oleh keberadaan iklan tersebut. Tidak jarang, sebuah iklan dikemas secara sangat lucu dan menarik sehingga para penikmat iklan dapat terhibur oleh iklan tersebut. Misalnya dengan menggunakan sosok yang diidolakan oleh banyak orang misalnya .selebritas, atlet, maupun orang-orang kenamaan seperti menteri. Hal tersebut tentunya dapat meningkatkan minat untuk mengkonsumsi suatu barang atau jasa yang diiklankan. Penyampaian iklan yang ditunjang dengan pemilihan media yang tepat akan sangat menentukan berhasil tidaknya pesan yang ingin disampaikan pada iklan tersebut (Perdana 2010).
Sementara itu, efek yang kurang baik dari sebuah iklan adalah sebuah iklan akan memunculkan sebuah perilaku hedonic. Perilaku tersebut merupakan perilaku seseorang dalam mengkonsumsi suatu barang atau jasa lebih mementingkan gengsi dari produk tersebut dibandingkan kegunaan yang dapat dinikmati dari sebuah barang atau jasa yang dikonsumsi olehnya (Sumarwan 2002).  Para konsumen yang hedonic tersebut mementingkan gengsinya, mereka tidak peduli akan kegunaannya tersebut. Bagi mereka, gengsi dari sebuah produk lebih penting untuk ditunjukkan kepada khalayak. Selain itu, akibat dari menonton iklan, masyarakat perkotaan maupun di pelosok desa menjadi lebih konsumtif akan perilakau merokok. Merokok pun secara tidak kita sadari membawa sebuah persepsi dimasyarakat bahwa merokok itu gaul , gentle dan seribu satu gambaran yang dipositifkan oleh pengaruh iklan rokok yang menggambarkan merokok itu sehat. Tidak penting lagi bagi mereka himbauan-himbauan dari petugas kesehatan, dan promosi promosi kesehatan karena rokok bukan hanya dijadikan sebagai faktor sekunder namun telah menjadi faktor primer dan terkadang di sebagian besar perokok aktif  menganggap bahwa mereka lebih mampu bisa menahan hasrat untuk puasa makan dibandingkan puasa  merokok.

2.4.  Regulasi Rokok standar WHO(FCTC) dan Regulasi di indonesia.
Text Box: 8Pada tahun 1999, WHO beserta negara negara anggota memprakarsai rancangan naskah konvensi kerangka kerja pegendalian tembakau (framework convention on tobaco control/fctc), yang selesai di susun oleh who pada februari 2003. FCTC merupakan acuan bagi kerangka pegendalian tembakau ditingkat global maupun nasional. Pokok-pokok kebijakan FTC mencakup (1) peningkataan cukai rokok; (2) pelarangan total iklan rokok ; (3) penerapan kawasan tanpa rokok yang komprehensip.; (4) pencantuman peringatan kesehatan berupa gambar pada bungkus rokok; (5) membantu orang yang ingin berhenti merokok; (6) pendidikan masyarakat.
Sampai saat ini sudah 168 negara dari 192 negara anggota WHO telah meratifikasi FCTC.Sangat disayangkan walaupun indonesia ikut terlibat aktif dalam pertemuan-pertemuan internasional maupun regional antara negara- negara angota WHO.kawasan Asia tenggara, indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia pasifik yang tidak merratifikasi FCTC. Padahal seluruh masyarakat global sepakat bahwa butir-butir dalam FCTC merupakan upaya perlindungan kesehaatan masyarakat yang merupakan hak azasi manusia yang bersifat universal.
Setelah masa itu berakhir yang belum mendatangai FCTC, masih dapat mengaksesi perjanjian tersebut.
Apabila telah ditandatangani oleh lebih dari 40 Negara, maka konvensi itu menjadi hukum internasional(berlaku sejak tahun 2005).

     


 pokok-pokok  isi FCTC dan persandinganya  dengan regulasi hukum indonesia saat ini.
WHO FRAMEWROKS CONVENTION ON TOBACCO CONTROL(WHO FCTC)
STATUS INDONESIA SAAT INI
Pasal dalam
FCTC
Ringkasan pasal
Status indonesia saat ini
5.3
Perlindungan kebijakan pegendalian tembakau dari pengaruh industri tembakau.
Para pihak harus melindungi kebijakaan pengendalian tembakau dari tujuan komersil dan kepentingan lain industri tembakau sesuai UU.
Pengaruh industri tembakau:
-tidak ada regulasi /peraturan pemerintah untuk melindungi pengendalian tembakau dari pengaruh industri tembakau.
-industri tembakau telah menyusun peta masa depan indusri tembakau di indonesia, yang juga mencakup komponen kesehatan.

WHO FRAMEWROKS CONVENTION ON TOBACCO CONTROL(WHO FCTC)
STATUS INDONESIA SAAT INI
Pasal dalam FCTC
Ringkasan pasal
Status indonesia saat ini
Text Box: 9
6.harga dan cukai untuk mengurangi permintaan terhadap tembakau
Para pihak harus mempertimbangkan tujuan kesehatan nasional dalam menetapkan kebijakan pajak dan harga produk tembakau, termasuk penjualan bebass pajak dan cukai, serta melaaporkan tingkat pajak dan kecendrungan konsumsi dalam pertemuan berkala.

Tarif cukai seharusnya mencapai 2/3 dari harga jual eceran.
Rata-rata cukai Rokok saat ini adalah 37 % dari harga jual eceran.
-Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah 8,4% dari harga jual eceran.
-peraturan menteri keuangan no.203/PMK.O11/2008 yang berlaku efektif 1 februari 2009 memasukan tarif cukai yang berkisar antara Rp.80-Rp.290 perbatang /  gram untuk rokok kretek dan rokok putih serta Rp.40-Rp.200 untuk rokok kritinig dengan HJE terendah  Rp.217 perbatang/gram dan HJE tertinggi lebih dari Rp.660 perbatang/gram dan HJE tertinggi lebih dari Rp.590 perbatang/gram untuk kretek linting .batasan jumlah pabrik lebih dari 2 milyar batang (gol I); tidak lebih dari 2 milyar batang (gol.II) untuk rokok kretek , rokok putih dan kretek linting serta tidak lebih dari 500 juta batang (gol.III) kretek linting

. 8.perlindungan terhadap paparan  asap rokok
Para pihak harus memberlakukan dan menerapkan kawasan tanpa asap rokok diwilayah hukum masing-masing dan menyebar luaskan peraturan ini ke wilayah hukum lainya diperkantoran, tempat-tempat umum tertutup, dan transportasi hukum
-.Menurut PP 19/2013: ruang publik, tempat layanan kesehatan,perkantoran,tempat pendidikan,ruang bermain anak,tempat ibadah serta.transportasi umum dinyatakan sebagai daerah asap rokok.Tetapi peraturan ini tidak diterapkan secara effektif.
-pengelola ruang publik(tempat-tempat umum) dan perkantoran yang menyediakan ruang khusus rokok diwajibkan memasang ventilasi udara untuk menghindari gangguan kesehatan paada non perokok, walaupun sebenarnya ventilasi ini tidak efektif.
-.Transpotrasi umum menyediakan tempat khusus untuk merokok yang secara fisik terpisah serta dilengkapi dengan ventilasi udara yang sesuai dengan persyaratan dari Departemen perhubungan.



Text Box: 10

WHO FRAMEWROKS CONVENTION ON TOBACCO CONTROL(WHO FCTC)
STATUS INDONESIA SAAT INI
Pasal dalam FCTC
Ringkasan pasal
Status indonesia saat ini

11. kemasan dan label produk tembakau
Para pihak harus menerapkan peraturan termasuk persyarataan penempatan label peringatan kesehataan(health warnings) secara bergantian serta pesan-pesan lainya yang sesuai pada kemasan produk tembakau. Peringatan kesehataan sedikitnya meliputi 30%(secara ideal adalah 50% atau lebih) dari luas tampilan utama dan mencantumkan gambar untuk atau piktogram, serta mencengah kemasan dan label yang salah, menyesatkan atau menipu.
- peringatan kesehatan dalam bentuk kalimat harus dicantumkan pada kemasan.”Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impontensi, dan membahayakan kehamilan serta perkembangan janin.”
-peringatan kesehatan dalam bentuk kalimat dicetak dibagian belakang kemasan rokok dengan pinggiran selebar 1mm dalam warna yang kontras antara huruf dan wana dasar, dengan ukuran minimal 3mm.
-Tidak ada peraturan mengenai istilah-istilah yang menyesatkan seperti low tar, light, ultra light, mild.



13.iklan, promosi dan sponsorship dari industri rokok.
Para pihak harus menerapkan pelarangan yaang komprehensif tehadap seluruh iklan, promosi dan sponsorship dari produk tembakau.
-iklan, sponsorship dan promosi rokok dibolehkan di media elektronik, cetak dan luar ruang.
-semua bentuk iklan harus mencantumkan peringatan kesehatan(health waarnings)
-iklan di media elektronik di larang dari pukul  05:0-21:30
-iklan tidak boleh memperlihatkan iklan rokok, orang merokok, gambar atau kaalimat yaang terkait dengaan anak-anak, remaja dan wanita hamil serta menampilkan merek produk.
-pemberian produk gratis(free sample) atau hadiah dam bentuk rokok atau produk lain yang menampilkan merek dagang di larang.
Text Box: 11
2.5 STRATEGI MPOWER PENGENDALIAN ROKOK (WHO)
Guna memperluas perlawanan terhadap epidemi tembakau, World Health Organizaton sebagai organisasi kesehataan dunia menyarankan 6 langkah-langkah pengendalian tembakau dari promosi rokok yang semakin gencar oleh industri rokok di dunia maka WHO merumuskan pengendalian tembakau , yang disebut dengan strategi MPOWER.
Monitor penggunaan tembakau dan pencegahanya.
Monitor  penggunaan tembakau dan dampak yang ditimbulkan harus diperkuat untuk    kepentingan  perumusan kebijakan. Saat ini 2/3 negara berkembang diseluruh dunia  tidak memiliki data dasar pengguna tembakau pada anak muda dan orang dewasa , hampir 2/3 perokok tinggal di 10 negara dan indonesia menduduki posisi ketiga.
Perlindungan terhadap asap tembakau.
Asap rokok tidak hanya berbahaya bagi orang yang menghisap rokok tetapi juga orang disekitarnya(perokok pasif). Lebih dari separuh negara didunia, dengan populasi mendekati 2/3  penduduk dunia, masih membolehkan merokok di kantor pemerintah, tempat kerja dan di dalam gedung. Perlindungan terhadap asap tembakau hanya efektif apabila diterapkan kawasan tanpa rokok yang sebenar-benarnya.



Optimalkan dukungan untuk berhenti Merokok.
Tiga dari 4 perokok di di seluruh dunia menyatakan ingin berhenti merokok namun bantuan komprehensip yang tersedia baru dapat menjangkau sekitar 5% nya. Bantuan yang dapat  diberikan adalah: 1) pelayanan konsultasi  bantuan untuk berhenti merokok  yang terinteregasi di pelayanan kesehatan primer; 2) outline : telepon layanan berhenti merokok yang mudah diakses dan Cuma-Cuma;3)  terapi obat yang murah dengan pengawasan dokter.
Waspadakan masyarakat akan bahaya tembakau.
Walaupun sebagian besar perokok  tahu bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan, namun kebanyakan dari mereka tidak tahu apa bahayanya. karena itulah pesan kesehatan wajib dicantumkan dalam bentuk gambar akan bahaya yang ditimbulkan rokok.
Eliminasi iklan, promosi  dan sponsor terkait tembakau.
Text Box: 12Pemasaran tembakau memiliki peranan besar dalam meningkatkan gangguan kesehatan dan kematian karena tembakau. Larangan terhadap promosi produk tembakau adalah senjata yang ampuh dalam memerangi tembakau. Sepuluh tahun sejak inisiasi  larangan iklan rokok dijalankan , konsumsi rokok di Negara dengan larangan iklan turun 9 kali lipat di bandingkan dengan negara tanpa larangan iklan.
Raih kenaikan cukai tembakau, harga rokok menjadi lebih mahal. Hal ini merupakan hal efektif dalam menurukan pemakaian tembakau dan mendorong perokok untuk berhenti.
Strategi MPOWER,harus dilaksanalakan secara keseluruhan untuk mencapai hasil yang lebih efektif dan mendorong agar para perokok pemula remaja dan anak-anak berhenti merokok.
2.6   Regulasi hukum di indonesia mengenai rokok.
Pemerintah telah menyusun berbagai peraturaan yang mengatur perlindungaan terhadaap masyarakat akibat bahaaya merokok.
UU Kesehatan no. 36/ 2009 tentang mengenai zat adiktif.
       Pasal 113
(1)   Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak menggangu dan membahayaakan kesehataan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
(2)   Zat adiktif sebagaiman dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas bersifat.adiktif yang pengunaanya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
(3)   Produksi, peredaran, dan penggunaan, bahan, yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan.


Pasal 114
Setiap orang yang memproduksi atau memasukan rokok ke wilayah di indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.
Pasal 115.
(1)   Kawasan tanpa rokok antara lain:
a.       Fasilitas pelayanan kesehataan;
b.      Tempat proses belajar mengajar;
c.       Tempat anak bermain;
d.      Tempat ibadah.
e.       Angkutan umum.
f.       Tempat kerja, dan
g.      Tempat umum dan tempat lain yang di tetapkan.
(2)   Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Pasal 116
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 119
(1)   Text Box: 13Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukan rokok ke dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaiamana dimaksud dalam pasal 114  dipidana penjara paling lama 5(lima)tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000.00(lima ratus juta rupiah);
(2)   Setap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah)

Rancangan peraturan pemerintah
RPP pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan merupakan turunan UU kesehataan no. 36 tahun 2009. UU tersebut pada pasal 113 memberikan mandat bahwa zat adiktif harus diamankan karena zat adiktif mengandung zat membahayakan kesehatan dan ditetapkan melalui peraturan pemerintah (pasal 116) selambat-lambatnya satu tahun(pasal 202).

Rancangan peraturan pemerintah tentang pengamanan produk Tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 116 Undang-Undang no. 36/2009 tentang kesehatan, perlu ditetapkan peraturan pemerintah tentang pengamanan produk tembakau sebagaai zat adiktif bagi kesehaatan yang bertujuan untuk mecegah dan menangulanggi dampak penggunaan produk tembakau bagi kesehatan individu dan masyarakat.

Yang diatur dalamm pasal 3 Rancangan peraturaan pemerintah ini adalah:
1.      Informasi kandungan kadar nikotin dan tar (pasal 5)
2.      Produksi dan penjualaan produk tembakau.(pasal  6-9)
3.      Iklan, promosi dan sponsor produk tembakau(pasal 10-12)
4.      Kemasan dan pelabelan produk temakau(pasal 13-21)
5.      Penetapan kawasan tanpa rokok(pasal 22-23)
Peran serta masyarakat baik secara individu, kelompok atau lembaga dibutuhkan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan dilaksanakan melalaui pemberitahuan informasi dan edukasi serta pengembangan kemampuaan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat. Sementara pengawasan peraturaan ini dilakukan oleh menteri, kepala badan dan instansi terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Saat ini pembahasan rancangan peraturan pemerintah ini masih dalm pembicaraan inter departemen dan akan disahkan  menjadi peraturan pemerintah pada bulan oktober tahun 2010.
I .4 Rrancangan Undang-Undang pengandalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan.
Text Box: 14Pada tahun 2006, Indonesia telah menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang pengendalian dampak tembakau terhadap kesehatan(PDPTK). Namun sampai saat ini belum disahkan . secara garis besar Rancangan undang-undang - pengendalian dampak tembakau terhadap kesehatan (PDPTK), terdiri dari 13 bab 71 pasal yang mencakup:
Bab I             : Ketentuan umum.
Bab II           : Asas dan tujuan.
Bab III          : Hak dan kewajiban.
Bab IV          :Produksi dan perjanjian.
Bab V           : Pengemasan daan pelabelan.
Bab VI          : Harga dan cukai.
Bab VII        :Kawasan tanpa rokok.
Bab VIII       : Iklan, promosi, dan pemberian sponsor.
Bab IX          : Kewajiban pemerintah.
Bab XI          :Ketentuan pidana.
Bab XII        :Ketentuan peralihan.
Bab XIII       :Penutup.
RUU-PDPTK sudah disetujui oleh 259 anggota legislatif periode 2004-2009, namun baru tahun 2009 masuk dalam program legislasi nasional.
Status Draf RUU Pengendalian Produk Tembakau  Terhadap Kesehatan Saat ini : Dalam Proses Harmonisasi Baleg.
1. TANGGAL 28 FEBRUARI 2006 DPR-RI mengajukan RUU pengendalian Tembakau yang didukung oleh 205 anggota DPR-RI namun tidak ditaanggaapi dalam baleg.
2. DPR-RI menyampaikan interupsi di sidang paripurna DPR-RI, 24 maret  2006 Dan empat kali mengirimkan surat permohonan agar badan legislasi (baleg) meninjau ulang tanggaapanya.
3. Tanggal 1 juli 2008 atas nama 259 anggota DPR-RI, pengusul RUU menghimbau agar badan musyawarah DPR-RI mendorong proses aksesi /ratifikasi FCTC dengan harapan indonesia aktif sebagai anggota FCTC dalam confereence of party di Duban Afrika Selatan tahun 2008.
4. Draft RUU telah di setujui dan masuk ke dalam agenda prolegnas masa sidang 2009.
5.Dalam periode 2009-2014 RUU tersebut tetpa sebagai bagian dari prolegnas prioritas.
   Menurut  Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai dalam membuat regulasi tentang tembakau, pemerintah memang tidak fokus dalam mengatur kesehatan, namun lebih mengatur tentang pertanian, industri dan tata niaga tembakau dan rokok. Demikian rilis yang dikirim ke redaksiTribunnews.com. Rabu (19/9/2012).

Text Box: 15

Perbandingan antara pengendalian tembakau (WHO)  dengan Regulasi hukum mengenai Rokok masih sangat lemah dan sarat kepentingan industri tembakau sehingga dalam membuat kebijakan pemerintah dinilai belum mampu melindungi rakyatnya dari bahaya paparaan asap rokok(perokok pasif), berdasarkan data kesehehatan organisasi dunia(WHO), Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia-Pasifik yang belum mendatangani konvensi kerangka kerja mengenai konrol tembakau (FCTC), dan juga didalam komisi penyiaran indonesia yang bertugas didalam mengawasi iklan di antaranya belum mampu mengawas karena peraturan tentang rokok kurang di intervensi dan masih dibolehkan disiarkan pada pukul di atas setengah sepuluh malan dan terkadang masih di jumpai pada pagi, siang, itu pertanda bahwa pemerintah dan instansi terkait belum mampu menjaga rakyat akibat intervensi dari industri rokok.

Sikap indonesia tersebut mencerminkan ketidakseriusan pemerintah dalam melindungi rakyatnya. Padahal, didalam kesepakatan FCTC terdapat aturan-aturan mengenai promosi dan sponsorship rokok, lingkungan bebas asap rokok. Perokok pasif, dan industri tembakau. Beberapa di antara peraturan FCTC menyebutkan negaraa berkewajiban melindungi warga negaranya dari asap rokok yang merugikan multi dimensi(kesehataan, sosial, ekonomi).
2.7  pengaruh iklan terhadap perilaku merokok
pengaruh iklan terhadap perilaku mmerokok sudah sangat mengkhawatirkan karena perilaku merokok bukan hanya permasalahan orang dewasa, akan tetapi permasalahan merokok pada anak sudah sangat memprihatinkan. Beberapa penelitian menunjukan bahwa aalaasan merokok remaja karena pengaruh orang tua, teman sebaya, faktor kepribadian, daan iklan rokok.
Beberapa penelitian menunjukan bahwa pelajar umumnya terdorong untuk merokok melalui iklan rokok. Jargon pada iklan rokok dapat menjadi motivasi seseorang untuk merokok. Persepsi pelajar setelah melihat iklan rokok afdaalaah merokok daapaat meningkaatkan percaya diri, menjadi macho, alat pergaulan, dan dapat menghilangkaan stres. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah citra yang ditampilkaan iklaan rokok dapat membangun persepsi positif tentang merokok dan  mempengaruhi perilaaku merokok pada masyarakat dan pelaajar. 


Text Box: 17Text Box: 16

  

Daftar pustaka
·         Text Box: 16TCSC IAKMI, Fakta tembakau permasalahanya di Indonesia, Tahun 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar