2.1 BAHAYA ROKOK



Pada kenyataannya kebiasaan merokok ini sulit dihilangkan dan jarang diakui orang sebagai suatu kebiasaan buruk. Apalagi orang yang merokok untuk mengalihkan diri dari stress dan tekanan emosi, lebih sulit melepaskan diri dari kebiasaan ini dibandingkan perokok yang tidak memiliki latar belakang depresi.
Penelitian terbaru juga menunjukkan adanya bahaya dari seconhandsmoke yaitu asap rokok yang terhirup oleh orang-orang bukan perokok karena berada di sekitar perokok atau bisa disebut juga dengan perokok pasif. Rokok tidak dapat dipisahkan dari bahan baku pembuatannya yakni tembakau. Di Indonesia tembakau ditambah cengkeh dan bahan-bahan lain dicampur untuk dibuat rokok kretek. Selain kretek tembakau juga dapat digunakan sebagai rokok linting, rokok putih, cerutu, rokok pipa dan tambakau tanpa asap (tembakau kunyah).
Dari hari ke hari jumlah perokok kian bertamabah. Hal inilah yang nantinya akan membuat suatu malapetaka yang besar bagi kesehatan tubuh kita.
2. Zat - zat Beracun Yang Terdapat Dalam Rokok dan Dampaknya
Sebagaimana kita ketahui di dalam asap sebatang rokok yang dihisap oleh perokok, tidak kurang dari 4000 zat kimia beracun. Zat kimia yang dikeluarkan ini terdiri dari komponen gas (85 persen) dan partikel. Nikotin, gas karbonmonoksida, nitrogen oksida, hidrogen sianida, amoniak, akrolein, asetilen, benzaldehid, urethan, benzen, methanol, kumarin, 4-etilkatekol,ortokresoldan perylene adalah sebaian dari beribu – ribu zat di dalam rokok. Tapi diantara zat – zat yang disebutkan tadi, ada 3 zat yang paling berbahaya yang terkandung di dalam sebatang rokok. Zat – zat itu adalah:
a. Tar
Zat berbahaya ini berupa kotoran pekat yang dapat menyumbat dan mengiritasi paru - paru dan sistem pernafasan, sehingga menyebabkan penyakit bronchitis kronis, emphysema dan dalam beberapa kasus menyebabkan kanker paru - paru ( penyakit maut yang hampir tak dikenal oleh mereka yang bukan perokok ).Racun kimia dalam TAR juga dapat meresap ke dalam aliran darah dan kemudian dikeluarkan di urine.TAR yang tersisa di kantung kemih juga dapat menyebabkan penyakit kanker kantung kemih. Selain itu Tar dapat meresap dalam aliran darah dan mengurangi kemampuan sel - sel darah merah untuk membawa Oksigen ke seluruh tubuh, sehingga sangat besar pengaruhnya terhadap sistem peredaran darah.
b. Nikotin
Adalah suatu zat yang dapat membuat kecanduan dan mempengaruhi sistem syaraf, mempercepat detak jantung ( melebihi detak normal ) , sehingga menambah resiko terkena penyakit jantung.Selain itu zat ini paling sering dibicarakan dan diteliti orang, karena dapat meracuni saraf tubuh, meningkatkan tekanan darah, menimbulkan penyempitan pembuluh darah tepi dan menyebabkan ketagihan dan ketergantungan pada pemakainya. Kadar nikotin 4-6 mg yang dihisap oleh orang dewasa setiap hari sudah bisa membuat seseorang ketagihan. Selain itu Nikotin berperan dalam memulai terjadinya penyakit jaringan pendukung gigi karena nikotin dapat diserap oleh jaringan lunak rongga mulut termasuk gusi melalui aliran darah dan perlekatan gusi pada permukaan gigi dan akar. Nikotin dapat ditemukan pada permukaan akar gigi dan hasil metabolitnya yakni kontinin dapat ditemukan pada cairan gusi.
c. Karbon Monoksida (CO)
Zat ini dapat meresap dalam aliran darah dan mengurangi kemampuan sel - sel darah merah untuk membawa Oksigen ke seluruh tubuh, sehingga sangat besar pengaruhnya terhadap sistem peredaran darah.Selain itu, karbonmonoksida memudahkan penumpukan zat - zat penyumbat pembuluh nadi, yang dapat menyebabkan serangan jantung yang fatal selain itu juga dapat menimbulkan gangguan sirkulasi darah di kaki.Efek terakhir ini membuat para wanita perokok lebih beresiko ( daripada wanita non perokok ) mendapat efek samping berbahaya bila meminum pil kontrasepsi ( pil KB).Karena itulah sebabnya mengapa para dokter kandungan ( ginekolog ) umumnya segan memberi pil KB pada wanita yang merokok.
3. Beberapa Penelitian Tentang Rokok

Selain itu, dalam laporan yang baru saja dikeluarkan WHO berjudul “Tobacco and Poverty : A Vicious Cycle atau Tembakau dan Kemiskinan : Sebuah Lingkaran Setan” dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tanggal 31 Mei 2004, membuktikan bahwa perokok yang paling banyak adalah kelompok masyarakat miskin. Bahkan di negara-negara maju sekalipun, jumlah perokok terbanyak berasal dari kelompok masyarakat bawah. Mereka pula yang memiliki beban ekonomi dan kesehatan yang terberat akibat kecanduan rokok. Dari sekitar 1,3 milyar perokok di seluruh dunia, 84% diantaranya di negara – negara berkembang.
Hasil penelitian itu juga menemukan bahwa jumlah perokok terbanyak di Madras, India justru berasal dari kelompok masyarakat buta huruf. Kemudian riset lain membuktikan bahwa kelompok masyarakat termiskin di Bangladesh menghabiskan hampir 10 kali lipat penghasilannya untuk tembakau dibandingkan untuk kebutuhan pendidikan. Lalu penelitian di 3 provinsi Vietnam menemukan, perokok menghabiskan 3,6 kali lebih banyak untuk tembakau dibandingkan untuk pendidikan, 2,5 kali lebih banyak untuk tembakau dibandingkan dengan pakaian dan 1,9 kali lebih banyak untuk tembakau dibandingkan untuk biaya kesehatan.
2.Pengaruh Dari
Iklan rokok

Sementara itu, efek yang kurang baik dari sebuah
iklan adalah sebuah iklan akan memunculkan sebuah perilaku hedonic. Perilaku tersebut merupakan perilaku seseorang dalam
mengkonsumsi suatu barang atau jasa lebih mementingkan gengsi dari produk
tersebut dibandingkan kegunaan yang dapat dinikmati dari sebuah barang atau
jasa yang dikonsumsi olehnya (Sumarwan 2002).
Para konsumen yang hedonic
tersebut mementingkan gengsinya, mereka tidak peduli akan kegunaannya tersebut.
Bagi mereka, gengsi dari sebuah produk lebih penting untuk ditunjukkan kepada
khalayak. Selain itu, akibat dari menonton iklan, masyarakat perkotaan maupun
di pelosok desa menjadi lebih konsumtif akan perilakau merokok. Merokok pun
secara tidak kita sadari membawa sebuah persepsi dimasyarakat bahwa merokok itu
gaul , gentle dan seribu satu gambaran yang dipositifkan oleh pengaruh iklan
rokok yang menggambarkan merokok itu sehat. Tidak penting lagi bagi mereka
himbauan-himbauan dari petugas kesehatan, dan promosi promosi kesehatan karena
rokok bukan hanya dijadikan sebagai faktor sekunder namun telah menjadi faktor
primer dan terkadang di sebagian besar perokok aktif menganggap bahwa mereka lebih mampu bisa
menahan hasrat untuk puasa makan dibandingkan puasa merokok.
2.4. Regulasi Rokok standar WHO(FCTC) dan Regulasi di indonesia.

Sampai saat ini sudah 168 negara dari 192 negara
anggota WHO telah meratifikasi FCTC.Sangat disayangkan walaupun indonesia ikut
terlibat aktif dalam pertemuan-pertemuan internasional maupun regional antara
negara- negara angota WHO.kawasan Asia tenggara, indonesia merupakan
satu-satunya negara di Asia pasifik yang tidak merratifikasi FCTC. Padahal
seluruh masyarakat global sepakat bahwa butir-butir dalam FCTC merupakan upaya
perlindungan kesehaatan masyarakat yang merupakan hak azasi manusia yang
bersifat universal.
Setelah masa itu berakhir yang belum mendatangai
FCTC, masih dapat mengaksesi perjanjian tersebut.
Apabila telah ditandatangani oleh lebih dari 40
Negara, maka konvensi itu menjadi hukum internasional(berlaku sejak tahun
2005).
pokok-pokok
isi FCTC dan persandinganya
dengan regulasi hukum indonesia saat ini.
WHO FRAMEWROKS CONVENTION ON TOBACCO
CONTROL(WHO FCTC)
STATUS INDONESIA SAAT INI
|
||
Pasal dalam
FCTC
|
Ringkasan
pasal
|
Status
indonesia saat ini
|
5.3
Perlindungan
kebijakan pegendalian tembakau dari pengaruh industri tembakau.
|
Para
pihak harus melindungi kebijakaan pengendalian tembakau dari tujuan komersil
dan kepentingan lain industri tembakau sesuai UU.
|
Pengaruh
industri tembakau:
-tidak
ada regulasi /peraturan pemerintah untuk melindungi pengendalian tembakau
dari pengaruh industri tembakau.
-industri
tembakau telah menyusun peta masa depan indusri tembakau di indonesia, yang
juga mencakup komponen kesehatan.
|
WHO FRAMEWROKS CONVENTION ON TOBACCO
CONTROL(WHO FCTC)
STATUS INDONESIA SAAT INI
|
||
Pasal dalam
FCTC
|
Ringkasan
pasal
|
Status
indonesia saat ini
![]() |
6.harga dan cukai untuk mengurangi
permintaan terhadap tembakau
|
Para
pihak harus mempertimbangkan tujuan kesehatan nasional dalam menetapkan
kebijakan pajak dan harga produk tembakau, termasuk penjualan bebass pajak
dan cukai, serta melaaporkan tingkat pajak dan kecendrungan konsumsi dalam
pertemuan berkala.
Tarif
cukai seharusnya mencapai 2/3 dari harga jual eceran.
|
Rata-rata
cukai Rokok saat ini adalah 37 % dari harga jual eceran.
-Pajak
pertambahan nilai (PPN) adalah 8,4% dari harga jual eceran.
-peraturan
menteri keuangan no.203/PMK.O11/2008 yang berlaku efektif 1 februari 2009
memasukan tarif cukai yang berkisar antara Rp.80-Rp.290 perbatang / gram untuk rokok kretek dan rokok putih
serta Rp.40-Rp.200 untuk rokok kritinig dengan HJE terendah Rp.217 perbatang/gram dan HJE tertinggi
lebih dari Rp.660 perbatang/gram dan HJE tertinggi lebih dari Rp.590
perbatang/gram untuk kretek linting .batasan jumlah pabrik lebih dari 2
milyar batang (gol I); tidak lebih dari 2 milyar batang (gol.II) untuk rokok
kretek , rokok putih dan kretek linting serta tidak lebih dari 500 juta
batang (gol.III) kretek linting
|
.
8.perlindungan terhadap paparan asap
rokok
|
Para
pihak harus memberlakukan dan menerapkan kawasan tanpa asap rokok diwilayah
hukum masing-masing dan menyebar luaskan peraturan ini ke wilayah hukum
lainya diperkantoran, tempat-tempat umum tertutup, dan transportasi hukum
|
-.Menurut
PP 19/2013: ruang publik, tempat layanan kesehatan,perkantoran,tempat
pendidikan,ruang bermain anak,tempat ibadah serta.transportasi umum
dinyatakan sebagai daerah asap rokok.Tetapi peraturan ini tidak diterapkan
secara effektif.
-pengelola
ruang publik(tempat-tempat umum) dan perkantoran yang menyediakan ruang
khusus rokok diwajibkan memasang ventilasi udara untuk menghindari gangguan
kesehatan paada non perokok, walaupun sebenarnya ventilasi ini tidak efektif.
-.Transpotrasi
umum menyediakan tempat khusus untuk merokok yang secara fisik terpisah serta
dilengkapi dengan ventilasi udara yang sesuai dengan persyaratan dari
Departemen perhubungan.
|
![]() |
WHO FRAMEWROKS CONVENTION ON TOBACCO CONTROL(WHO
FCTC)
STATUS INDONESIA SAAT INI
|
Pasal dalam
FCTC
|
Ringkasan
pasal
|
Status
indonesia saat ini
|
11. kemasan dan label produk tembakau
|
Para pihak harus menerapkan peraturan
termasuk persyarataan penempatan label peringatan kesehataan(health warnings)
secara bergantian serta pesan-pesan lainya yang sesuai pada kemasan produk
tembakau. Peringatan kesehataan sedikitnya meliputi 30%(secara ideal adalah
50% atau lebih) dari luas tampilan utama dan mencantumkan gambar untuk atau
piktogram, serta mencengah kemasan dan label yang salah, menyesatkan atau
menipu.
|
- peringatan kesehatan dalam bentuk
kalimat harus dicantumkan pada kemasan.”Merokok dapat menyebabkan kanker,
serangan jantung, impontensi, dan membahayakan kehamilan serta perkembangan
janin.”
-peringatan kesehatan dalam bentuk
kalimat dicetak dibagian belakang kemasan rokok dengan pinggiran selebar 1mm
dalam warna yang kontras antara huruf dan wana dasar, dengan ukuran minimal
3mm.
-Tidak ada peraturan mengenai
istilah-istilah yang menyesatkan seperti low tar, light, ultra light, mild.
|
13.iklan, promosi dan sponsorship dari
industri rokok.
|
Para pihak harus menerapkan pelarangan
yaang komprehensif tehadap seluruh iklan, promosi dan sponsorship dari produk
tembakau.
|
-iklan, sponsorship dan promosi rokok
dibolehkan di media elektronik, cetak dan luar ruang.
-semua bentuk iklan harus mencantumkan
peringatan kesehatan(health waarnings)
-iklan di media elektronik di larang dari
pukul 05:0-21:30
-iklan tidak boleh memperlihatkan iklan
rokok, orang merokok, gambar atau kaalimat yaang terkait dengaan anak-anak,
remaja dan wanita hamil serta menampilkan merek produk.
-pemberian produk gratis(free sample) atau
hadiah dam bentuk rokok atau produk lain yang menampilkan merek dagang di
larang.
|

2.5
STRATEGI MPOWER PENGENDALIAN ROKOK (WHO)
Guna memperluas perlawanan terhadap epidemi tembakau, World Health
Organizaton sebagai organisasi kesehataan dunia menyarankan 6 langkah-langkah
pengendalian tembakau dari promosi rokok yang semakin gencar oleh industri
rokok di dunia maka WHO merumuskan pengendalian tembakau , yang disebut dengan
strategi MPOWER.
Monitor penggunaan tembakau dan pencegahanya.
Monitor penggunaan tembakau dan
dampak yang ditimbulkan harus diperkuat untuk
kepentingan perumusan kebijakan.
Saat ini 2/3 negara berkembang diseluruh dunia
tidak memiliki data dasar pengguna tembakau pada anak muda dan orang
dewasa , hampir 2/3 perokok tinggal di 10 negara dan indonesia menduduki posisi
ketiga.
Perlindungan terhadap asap tembakau.
Asap rokok tidak hanya berbahaya bagi orang yang menghisap rokok tetapi
juga orang disekitarnya(perokok pasif). Lebih dari separuh negara didunia,
dengan populasi mendekati 2/3 penduduk
dunia, masih membolehkan merokok di kantor pemerintah, tempat kerja dan di
dalam gedung. Perlindungan terhadap asap tembakau hanya efektif apabila
diterapkan kawasan tanpa rokok yang sebenar-benarnya.
Optimalkan dukungan untuk berhenti Merokok.
Tiga dari 4 perokok di di seluruh dunia menyatakan ingin berhenti
merokok namun bantuan komprehensip yang tersedia baru dapat menjangkau sekitar
5% nya. Bantuan yang dapat diberikan
adalah: 1) pelayanan konsultasi bantuan
untuk berhenti merokok yang terinteregasi
di pelayanan kesehatan primer; 2) outline : telepon layanan berhenti merokok
yang mudah diakses dan Cuma-Cuma;3)
terapi obat yang murah dengan pengawasan dokter.
Waspadakan masyarakat akan bahaya tembakau.
Walaupun sebagian besar perokok
tahu bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan, namun kebanyakan dari mereka
tidak tahu apa bahayanya. karena itulah pesan kesehatan wajib dicantumkan dalam
bentuk gambar akan bahaya yang ditimbulkan rokok.
Eliminasi iklan, promosi dan
sponsor terkait tembakau.

Raih kenaikan cukai tembakau, harga rokok menjadi lebih mahal. Hal ini
merupakan hal efektif dalam menurukan pemakaian tembakau dan mendorong perokok
untuk berhenti.
Strategi MPOWER,harus dilaksanalakan secara keseluruhan
untuk mencapai hasil yang lebih efektif dan mendorong agar para perokok pemula
remaja dan anak-anak berhenti merokok.
2.6 Regulasi hukum di indonesia mengenai rokok.
Pemerintah telah menyusun berbagai peraturaan yang mengatur
perlindungaan terhadaap masyarakat akibat bahaaya merokok.
UU Kesehatan no. 36/ 2009 tentang mengenai
zat adiktif.
Pasal 113
(1)
Pengamanan
penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak menggangu dan
membahayaakan kesehataan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
(2)
Zat
adiktif sebagaiman dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang
mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas bersifat.adiktif yang pengunaanya
dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
(3)
Produksi,
peredaran, dan penggunaan, bahan, yang mengandung zat adiktif harus memenuhi
standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan.
Pasal
114
Setiap
orang yang memproduksi atau memasukan rokok ke wilayah di indonesia wajib
mencantumkan peringatan kesehatan.
Pasal
115.
(1)
Kawasan
tanpa rokok antara lain:
a.
Fasilitas
pelayanan kesehataan;
b.
Tempat
proses belajar mengajar;
c.
Tempat
anak bermain;
d.
Tempat
ibadah.
e.
Angkutan
umum.
f.
Tempat
kerja, dan
g.
Tempat
umum dan tempat lain yang di tetapkan.
(2)
Pemerintah
daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Pasal
116
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan
dengan peraturan pemerintah.
Pasal
119
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi
atau memasukan rokok ke dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dengan
tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaiamana dimaksud
dalam pasal 114 dipidana penjara paling
lama 5(lima)tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000.00(lima ratus juta
rupiah);

(2)
Setap
orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud
dalam pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp50.000.000,00(lima puluh juta
rupiah)
Rancangan peraturan pemerintah
RPP
pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan merupakan turunan
UU kesehataan no. 36 tahun 2009. UU tersebut pada pasal 113 memberikan mandat
bahwa zat adiktif harus diamankan karena zat adiktif mengandung zat
membahayakan kesehatan dan ditetapkan melalui peraturan pemerintah (pasal 116)
selambat-lambatnya satu tahun(pasal 202).
Rancangan peraturan pemerintah tentang
pengamanan produk Tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan.
Untuk
melaksanakan ketentuan pasal 116 Undang-Undang no. 36/2009 tentang kesehatan,
perlu ditetapkan peraturan pemerintah tentang pengamanan produk tembakau
sebagaai zat adiktif bagi kesehaatan yang bertujuan untuk mecegah dan
menangulanggi dampak penggunaan produk tembakau bagi kesehatan individu dan
masyarakat.
Yang
diatur dalamm pasal 3 Rancangan peraturaan pemerintah ini adalah:
1.
Informasi
kandungan kadar nikotin dan tar (pasal 5)
2.
Produksi
dan penjualaan produk tembakau.(pasal
6-9)
3.
Iklan,
promosi dan sponsor produk tembakau(pasal 10-12)
4.
Kemasan
dan pelabelan produk temakau(pasal 13-21)
5.
Penetapan
kawasan tanpa rokok(pasal 22-23)
Peran serta masyarakat baik secara individu, kelompok atau lembaga
dibutuhkan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan dilaksanakan melalaui
pemberitahuan informasi dan edukasi serta pengembangan kemampuaan masyarakat
untuk berperilaku hidup sehat. Sementara pengawasan peraturaan ini dilakukan
oleh menteri, kepala badan dan instansi terkait sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya masing-masing.
Saat ini pembahasan rancangan peraturan pemerintah ini masih dalm
pembicaraan inter departemen dan akan disahkan
menjadi peraturan pemerintah pada bulan oktober tahun 2010.
I .4 Rrancangan Undang-Undang pengandalian dampak produk tembakau terhadap
kesehatan.

Bab I : Ketentuan
umum.
Bab II : Asas dan tujuan.
Bab III : Hak dan kewajiban.
Bab IV :Produksi dan
perjanjian.
Bab V : Pengemasan daan pelabelan.
Bab VI : Harga dan cukai.
Bab VII :Kawasan tanpa
rokok.
Bab VIII : Iklan, promosi,
dan pemberian sponsor.
Bab IX : Kewajiban
pemerintah.
Bab XI :Ketentuan pidana.
Bab XII :Ketentuan
peralihan.
Bab XIII :Penutup.
RUU-PDPTK sudah disetujui oleh 259 anggota legislatif periode 2004-2009,
namun baru tahun 2009 masuk dalam program legislasi nasional.
Status
Draf RUU Pengendalian Produk Tembakau
Terhadap Kesehatan Saat ini : Dalam Proses Harmonisasi Baleg.
1. TANGGAL 28 FEBRUARI 2006 DPR-RI mengajukan RUU pengendalian Tembakau
yang didukung oleh 205 anggota DPR-RI namun tidak ditaanggaapi dalam baleg.
2. DPR-RI menyampaikan interupsi di sidang paripurna DPR-RI, 24
maret 2006 Dan empat kali mengirimkan
surat permohonan agar badan legislasi (baleg) meninjau ulang tanggaapanya.
3. Tanggal 1 juli 2008 atas nama 259 anggota DPR-RI, pengusul RUU
menghimbau agar badan musyawarah DPR-RI mendorong proses aksesi /ratifikasi
FCTC dengan harapan indonesia aktif sebagai anggota FCTC dalam confereence of
party di Duban Afrika Selatan tahun 2008.
4. Draft RUU telah di setujui dan masuk ke dalam agenda prolegnas masa
sidang 2009.
5.Dalam periode 2009-2014 RUU tersebut tetpa sebagai bagian dari
prolegnas prioritas.
Menurut Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai dalam
membuat regulasi tentang tembakau, pemerintah memang tidak fokus dalam mengatur
kesehatan, namun lebih mengatur tentang pertanian, industri dan tata niaga
tembakau dan rokok. Demikian rilis yang dikirim ke redaksiTribunnews.com. Rabu
(19/9/2012).
![]() |
Perbandingan antara pengendalian tembakau (WHO) dengan Regulasi hukum mengenai Rokok masih
sangat lemah dan sarat kepentingan industri tembakau sehingga dalam membuat
kebijakan pemerintah dinilai belum mampu melindungi rakyatnya dari bahaya
paparaan asap rokok(perokok pasif), berdasarkan data kesehehatan organisasi
dunia(WHO), Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia-Pasifik yang belum
mendatangani konvensi kerangka kerja mengenai konrol tembakau (FCTC), dan juga
didalam komisi penyiaran indonesia yang bertugas didalam mengawasi iklan di
antaranya belum mampu mengawas karena peraturan tentang rokok kurang di
intervensi dan masih dibolehkan disiarkan pada pukul di atas setengah sepuluh
malan dan terkadang masih di jumpai pada pagi, siang, itu pertanda bahwa
pemerintah dan instansi terkait belum mampu menjaga rakyat akibat intervensi
dari industri rokok.
Sikap indonesia tersebut mencerminkan ketidakseriusan
pemerintah dalam melindungi rakyatnya. Padahal, didalam kesepakatan FCTC
terdapat aturan-aturan mengenai promosi dan sponsorship rokok, lingkungan bebas
asap rokok. Perokok pasif, dan industri tembakau. Beberapa di antara peraturan
FCTC menyebutkan negaraa berkewajiban melindungi warga negaranya dari asap
rokok yang merugikan multi dimensi(kesehataan, sosial, ekonomi).
2.7 pengaruh iklan
terhadap perilaku merokok
pengaruh iklan terhadap perilaku mmerokok sudah sangat
mengkhawatirkan karena perilaku merokok bukan hanya permasalahan orang dewasa,
akan tetapi permasalahan merokok pada anak sudah sangat memprihatinkan.
Beberapa penelitian menunjukan bahwa aalaasan merokok remaja karena pengaruh
orang tua, teman sebaya, faktor kepribadian, daan iklan rokok.
Beberapa penelitian menunjukan bahwa pelajar umumnya
terdorong untuk merokok melalui iklan rokok. Jargon pada iklan rokok dapat
menjadi motivasi seseorang untuk merokok. Persepsi pelajar setelah melihat
iklan rokok afdaalaah merokok daapaat meningkaatkan percaya diri, menjadi
macho, alat pergaulan, dan dapat menghilangkaan stres. Kesimpulan yang dapat ditarik
adalah citra yang ditampilkaan iklaan rokok dapat membangun persepsi positif
tentang merokok dan mempengaruhi
perilaaku merokok pada masyarakat dan pelaajar.
![]() |



![]() |
Daftar
pustaka
·
http://www.denbagus.com/jenis-jenis-iklan-berdasarkan-tujuannya
http://www.scribd.com/doc/39396750/Definisi-iklan/
·
TCSC
IAKMI, Fakta tembakau permasalahanya di Indonesia, Tahun 2010

![]() |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar